PRAKTEK AKAD WAKALAH BIL UJRAH PADA PRODUK PRULINK SYARIAH PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
A.
Pendahuluan
Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para
partisipan/ anggota/ peserta mendonasikan/ menghibahkan sebagian atau seluruh
kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang
dialami oleh sebagian partisipan/ anggota/ peserta. Peranan perusahaan disini
hanya sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari
dana-dana/ kontribusi yang diterima/ dilimpahkan kepada perusahaan.
Asuransi syariah disebut juga dengan asuransi ta'awun
yang artinya tolong menolong atau saling membantu. Oleh karena itu, dapat
dikatakan bahwa Asuransi ta'awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat
yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam
meringankan bencana yang dialami peserta. Prinsip ini sesuai dengan firman
Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, yang artinya : "Dan saling
tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong
menolong dalam dosa dan permusuhan".
Terkait
dengan sistem operasional Asuransi Syariah yang mengacu pada tiga model akad
yakni: akad mudharabah musytarakah, wakalah bil ujrah, dan tabarru’,
penulis akan mencoba mengupas tentang akad wakalah bil ujrah
yang dipraktekkan dalam produk prulink syariah milik perusahaan asuransi
yang telah lama beroperasi di Indonesia, PT. Prudential Life Assurance.
B.
Konsep Dasar Asuransi Syariah
1.
Pengertian
Definisi
asuransi secara umum adalah suatu perjanjian dengan mana sesorang
penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu
premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan,
atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu
peristiwa tak tentu.[1]
Menurut Undang-Undang, asuransi didefinisikan
sebagai perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa
yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.[2]
Adapun menurut Menurut fatwa
DSN MUI, Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah
usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak
melalui investasi dalam bentuk aset dan /atau tabarru’ yang memberikan pola
pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang
sesuai dengan syariah.[3]
Dalam
prakteknya, operasional asuransi syariah berdasarkan pada 3 prinsip utama,
yaitu:[4]
1.
Saling
bertanggung jawab
2.
Saling
bekerja sama atau saling membantu
3.
Saling
melindungi penderitaan satu sama lainnya
Tiga prinsip
utama tersebut oleh Asuransi Syariah dilaksanakan antara lain melalui akad
mudharabah musytarakah, wakalah bil ujrah, dan tabarru’.[5]
Dalam
akad mudharabah musytarakah, perusahaan asuransi mendapatkan dana
dari masyarakat melalui premi yang dibayarkan dan perusahaan menginvestasikan
dana tersebut untuk kegiatan usaha.[6] Dalam akad wakalah bil ujrah, perusahaan
asuransi syariah mengambil fee dari kegiatan administrasi, pengelolaan dana,
pembayaran klaim, underwriting, pengelolaan portofolio resiko, pemasaran, dan
investasi.[7] Adapun dalam akad tabarru’, perusahaan asuransi bertindak
sebagai pengelola dana hibah dari setiap peserta asuransi syariah sebagai dana
takafuli apabila ada sebagian peserta mengalami musibah sebagaimana yang
ditanggungkan.
2.
Perbedaan
Asuransi Syariah dan Konvensional
Beberapa perbedaan asuransi syariah dengan
asuransi konvensional, secara
umum dapat ditinjau dari beberapa hal berikut:[8]
No.
|
Prinsip
|
Asuransi
Konvensional
|
Asuransi
Syariah
|
1
|
Konsep
|
Perjanjian
antara dua pihak atau lebih, di mana penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung
|
Sekumpulan
orang yang saling membantu, saling menjamin, dan bekerjasama, dengan cara
masing-masing mengeluarkan dana tabarru’
|
2
|
Asas
|
-
|
Al
Mas’uliyyah, al ta’awun, dan al hifdz
|
3
|
Akad
|
Tabaduli
(bergantian) atau mu’awadhah (mengganti)
|
Tijarah (mudharabah)
dan tabarru’ (hibah)
|
4
|
Implikasi
Akad
|
Adanya
unsur gharar, Maisir, dan Riba
|
Bersih
dari unsur gharar,Maisir, dan Riba
|
5
|
Jaminan/risk
|
Transfer
of risk, transfer of fund
|
Sharing
of risk, sharing of fund
|
6
|
Pengelolaan
dana
|
Tidak
ada pemisahan dana, yang berakibat pada terjadinya dana hangus (u/produk
saving life)
|
Produk
saving life terjadi pemisahan dana (dana derma dan dana peserta), sehingga
tidak mengenal istilah hangus. Sedangkan untuk general life dan term
insurance (life) bersifat tabarru’
|
7
|
Kepemilikan
dana
|
Premi
peserta menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas menggunakan dan
menginvestasikan
|
Premi/dana
milik harta (shahibul mal), perusahaan asuransi syariah hanya
sebagai pemegang amanah (mudharib)
|
8
|
Investasi
|
Tidak
dibatasi atas halal haramnya investasi
|
Dibatasi
oleh halal haram (nilai-nilai)
|
9
|
Loading
|
Cukup
besar terutama untuk komisi agen, bisa menyerap premi tahun pertama dan kedua
(yang mengakibatkan terjadinya hangus)
|
Komisi
agen tidak dibebankan kepada peserta tapi dana pemegang saham. Sekalipun dari
peserta diambil hanya 2-30% saja. Sehingga tidak ada hangus.
|
10
|
Unsur
premi
|
Tabel
mortality, bunga, dan biaya-biaya asuransi
|
Iuran
atau kontribusi dari unsur tabarru’ dan tabungan. Tabarru’
dihitung dari tabel mortality tanpa hitungan bunga.
|
11
|
Sumber
pembayaran klaim
|
Dari
rekening perusahaan, sebagai konsekwensi penanggung terhadap tertanggung.
|
Dari
rekening tabarru’
|
12
|
DSN
|
-
|
Ada
|
3.
Landasan
Hukum Positif Asuransi Syariah
Beberapa peraturan perundangan yang digunakan sebagai dasar acuan
pembinaan dan pengawasan atas usaha perasuransian di Indonesia saat ini antara lain:
a.
UU No.2 tahun 1992 tentang usaha
perasuransian
b.
PP No.73 tahun 2002 tentang usaha perasuransian
c.
Keputusan menteri keuangan, antara lain:
·
Nomor 223/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari
1993 tentang Perizinan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi
·
No.224/KNE.017/1993 tanggal 26 Februari 1993
tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi
·
No.225/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993
tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asurasni dan Reasuransi
·
No.226/CMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993
tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha
Asuransi
d.
Peraturan
OJK No. 23/POJK.05/2015 tentang produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi
e.
Fatwa
DSN MUI
· Fatwa DSN MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman
Umum Asuransi Syariah
· Fatwa DSN MUI No. 39/DSN-MUI/X/2002 tentang Asuransi
Haji
· Fatwa DSN MUI No. 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah
Musytarakah Pada Asuransi
· Fatwa DSN MUI No. 53/DSN-MUI/II/2006 tentang Akad Wakalah
bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
· Fatwa DSN MUI No. 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru’
pada Asuransi Syariah
· Fatwa DSN MUI No. 81/DSN-MUI/III/2011tentang
pengembalian dana tabarru’ bagi peserta yang berhenti sebelum masa
perjanjian berakhir
· Fatwa DSN MUI No. 98/DSN-MUI/X/2015 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Syariah
C. Skema Akad Wakalah Bil Ujrah Dalam Asuransi Syariah
Secara ringkas, akad wakalah bil Ujrah yang dipraktekkan asuransi syariah
dapat dideskripsikan dalam gambar bagan berikut:[9]
Kontrak
D.
Akad Wakalah Bil Ujrah Dalam Tinjauan Fikih
a.
Rukun
dan syarat akad wakalah antara lain:[10]
§ Muwakkil
Yaitu
orang/pihak yang melimpahkan urusan kepada orang lain untuk melakukannya
sebagai pengganti dirinya. Syarat muwakkil secara umum adalah orang yang sah
melakukan sendiri urusan yang ia limpahkan kepada orang lain, baik karena
otoritas kepemilikan maupun karena otoritas wilayah
§ Wakil
Yaitu
orang/pihak yang mengganti/mengambil alih urusan orang lain atas izin
perwakilan. Syarat wakil secara umum adalah orang yang sah
melakukan/melaksanakan urusan yang dilimpahkan atas nama dirinya sendiri.
§ Muwakkal Fih
Yaitu urusan
yang dilimpahkan oleh muwakkil agar dilakukan wakil sebagai gantinya. Syarat
muwakkal fih antara lain:
Ø urusan tersebut telah menjadi hak (tsubut) dan sah dilakukan
muwakkil sendiri
Ø urusan tersebut diketahui (ma’lum) laupun tidak detail
Ø usrusan yang sah dilimpahkan kepada orang lain untuk
menggantikannya, yakni urusan yang bukan berupa ibadah mahdlah atau
ibadah lain yang dikecualikan.
§ Shighah
Yaitu bahasa
transaksi yang memuat ijab qabul yang menunjukkan makna perizinan (idzn),
baik secara eksplisit maupun implisit.
b.
Model
akad Wakalah
Ada dua model
akad wakalah, yaitu:
§ Wakalah muthlaqah
Yaitu akad wakalah
yang tidak dispesifikkan dengan ketentuan-ketentuan khusus, baik dalam masalah
harga, tempat, waktu, penjual, atau pembelinya. Contohnya adalah dalam jual
beli sistem kongsinasi.
§ Wakalah muqayyadah
Yaitu akad
wakalah yang dispesifikkan oleh muwakkil mengenai harga, tempat, waktu,
penjual, atau pembelinya. Contohnya seperti perwakilan pemilik toko kepada
karyawannya.
E.
Beberapa Ketentuan Fatwa DSN MUI Yang Berkaitan Dengan Akad Wakalah
Bil Ujrah Dalam Asuransi Syariah
1.
Fatwa DSN MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi
Syariah
a.
Akad dalam
Asuransi
· Akad
yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan
/ atau akad tabarru'.
· Akad
tijarah yang dimaksud dalam ayat (1) adalah mudharabah. Sedangkan
akad tabarru’ adalah hibah.
· Dalam
akad, sekurang-kurangnya harus disebutkan :
Ø hak
& kewajiban peserta dan perusahaan;
Ø cara
dan waktu pembayaran premi;
Ø jenis
akad tijarah dan / atau akad tabarru’ serta syarat-syarat yang disepakati,
sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.
b.
Kedudukan Para
Pihak dalam Akad Tijarah & Tabarru’
· Dalam
akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak sebagai mudharib
(pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis);
· Dalam
akad tabarru’ (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan
untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan
bertindak sebagai pengelola dana hibah.
c.
Ketentuan dalam
Akad Tijarah & Tabarru’
· Jenis
akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru' bila pihak
yang tertahan haknya, dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan
kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.
· Jenis
akad tabarru' tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah.
d.
Jenis Asuransi
dan Akadnya
· Dipandang
dari segi jenis asuransi itu terdiri atas asuransi kerugian dan asuransi jiwa.
· Sedangkan
akad bagi kedua jenis asuransi tersebut adalah mudharabah dan hibah.
e.
Premi
· Pembayaran
premi didasarkan atas jenis akad tijarah dan jenis akad tabarru'.
· Untuk
menentukan besarnya premi perusahaan asuransi syariah dapat menggunakan
rujukan, misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk
asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam penghitungannya.
· Premi
yang berasal dari jenis akad mudharabah dapat diinvestasikan dan hasil
investasinya dibagi-hasilkan kepada peserta.
· Premi
yang berasal dari jenis akad tabarru' dapat diinvestasikan.
f.
Klaim
· Klaim
dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.
· Klaim
dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan.
· Klaim
atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan
kewajiban perusahaan untuk memenuhinya.
· Klaim
atas akad tabarru', merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban
perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad.
g.
Investasi
· Perusahaan
selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari dana yang terkumpul.
· Investasi
wajib dilakukan sesuai dengan syariah.
h.
Reasuransi
· Asuransi
syariah hanya dapat melakukan reasuransi kepada perusahaan reasuransi yang
berlandaskan prinsip syari'ah.
i.
Pengelolaan
· Pengelolaan
asuransi syariah hanya boleh dilakukan oleh suatu lembaga yang berfungsi
sebagai pemegang amanah.
· Perusahaan
Asuransi Syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul
atas dasar akad tijarah (mudharabah).
· Perusahaan
Asuransi Syariah memperoleh ujrah (fee) dari pengelolaan dana akad tabarru’
(hibah).
2.
Fatwa DSN MUI No. 53/DSN-MUI/II/2006 tentang Akad Wakalah bil
Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
a.
Ketentuan Akad
· Akad
yang digunakan adalah akad Wakalah bil Ujrah.
· Objek
Wakalah bil Ujrah meliputi antara lain:
Ø kegiatan
administrasi
Ø pengelolaan
dana
Ø pembayaran
klaim
Ø underwriting
Ø pengelolaan
portofolio risiko
Ø pemasaran
Ø investasi
· Dalam
akad Wakalah bil Ujrah, harus disebutkan sekurangkurangnya:
Ø hak
dan kewajiban peserta dan perusahaan asuransi;
Ø besaran,
cara dan waktu pemotongan ujrah fee atas premi;
Ø syarat-syarat
lain yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.
b.
Kedudukan dan
Ketentuan Para Pihak dalam Akad Wakalah bil Ujrah
· Dalam
akad ini, perusahaan bertindak sebagai wakil (yang mendapat kuasa) untuk
mengelola dana.
· Peserta
(pemegang polis) sebagai individu, dalam produk saving dan tabarru’, bertindak
sebagai muwakkil (pemberi kuasa) untuk mengelola dana.
· Peserta
sebagai suatu badan/kelompok, dalam akun tabarru’ bertindak sebagai muwakkil
(pemberi kuasa) untuk mengelola dana.
· Wakil
tidak boleh mewakilkan kepada pihak lain atas kuasa yang diterimanya, kecuali
atas izin muwakkil (pemberi kuasa);
· Akad
Wakalah adalah bersifat amanah (yad amanah) dan bukan tanggungan (yad
dhaman) sehingga wakil tidak menanggung risiko terhadap kerugian investasi
dengan mengurangi fee yang telah diterimanya, kecuali karena kecerobohan atau
wanprestasi.
· Perusahaan
asuransi sebagai wakil tidak berhak memperoleh bagian dari hasil investasi,
karena akad yang digunakan adalah akad Wakalah.
c.
Investasi
· Perusahaan
asuransi selaku pemegang amanah wajib menginvestasikan dana yang terkumpul dan
investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah.
· Dalam
pengelolaan dana investasi, baik tabarru’ maupun saving, dapat digunakan akad
Wakalah bil Ujrah dengan mengikuti ketentuan seperti di atas, akad Mudharabah
dengan mengikuti ketentuan fatwa Mudharabah.
1.
Akad
PruLink
syariah assurance account (PAA) merupakan
produk Asuransi Jiwa yang dikaitkan dengan investasi (unit link) dari PT
Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia). Produk ini memiliki masa
pertanggungan sampai dengan Peserta Yang
Diasuransikan berusia 99 tahun atau selama Polis masih aktif.
Premi
yang dibayarkan oleh pemegang polis memberikan manfaat perlindungan (proteksi)
dan manfaat investasi dalam bentuk nilai tunai (jika ada). Produk ini tersedia
dalam mata uang Rupiah dan memberikan manfaat Asuransi selama Polis masihaktif.
Akad
yang digunakan adalah akad wakalah bil ujrah yakni akad antara Pemegang Polis
secara kolektif atau individu dengan Pengelola dengan tujuan komersial yang
memberikan kuasa kepada Pengelola sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan,
dengan imbalan berupaUjrah.
2.
Manfaat
asuransi
Manfaat
asuransi yang akan didapatkan dari PruLink syariah adalah sebagai berikut:
a.
Santunan
Asuransi
Yaitu sejumlah uang
yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi berdasarkan klaim yang diajukan oleh
pemegang polis sesuai dengan syarat dan ketentuan
Polis.
Apabila peserta
Yang diasuransikan meninggal dunia sebelum berusia 5 tahun, perusahaan akan membayarkan
santunan asuransi sebesar persentase yang dihitung berdasarkan usia peserta yang
diasuransikan pada saat meninggal dunia sebagaimana dirinci di dalam polis peserta
jika pengajuan disetujui.
b.
NilaiTunai
Nilai dari
saldo Unit (satuan investasi) yang dimiliki peserta asuransi, yang dihitung
berdasarkan Harga Unit pada suatu saat tertentu.
3.
Cara
mengajukan polis
Prosedur
pengajuan polis pada produk PruLink Syariah adalah sebagai berikut:
a.
Calon
peserta yang diasuransikan berusia 1-70 tahun (ulang tahun berikutnya)
b.
Melengkapi
dokumen yang diperlukan:
a.
Surat
Pengajuan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJ Syariah) yang telah diisi dengan lengkap dan
benar oleh calon peserta
b.
Ilustrasi
Manfaat Produk Asuransi yang telah ditandatangani oleh calon peserta
c.
Foto
kopi kartu identitas calon peserta dan Peserta yang diasuransikan yang masih berlaku
d.
Bukti
pembayaran kontribusi
e.
Dokumen-dokumen
lain yang perusahaan penerbit PruLink Syariah perlukan sebagai syarat penerbitan
polis.
c.
Untuk
membeli produk ini beserta asuransi tambahannya (jika ada)
dimungkinkan adanya pemeriksaan kesehatan yang pelaksanaannya
melalui Rumah Sakit atau Laboratorium Klinik yang ditunjuk oleh perusahaan penerbit PruLink Syariah, dengan prosedur sesuai syarat dan ketentuan.
dimungkinkan adanya pemeriksaan kesehatan yang pelaksanaannya
melalui Rumah Sakit atau Laboratorium Klinik yang ditunjuk oleh perusahaan penerbit PruLink Syariah, dengan prosedur sesuai syarat dan ketentuan.
4. Kewajiban pemegang polis
Kewajiban pemegang polis antara lain:
a. Memberikan informasi dengan benar dan lengkap serta memahami dokumen
sebelum ditandatangani.
b. Membayar Kontribusi tepat waktu sebelum jatuh tempo secara berkala
(bulanan, tigabulanan, enambulanan, tahunan) untuk memastikan Polis tetap aktif.
c. Apabila Kontribusi tidak dibayarkan tepat waktu, ada risiko status
Polis bisa menjadi tidak aktif (lapse) dan klaim manfaat Asuransi dapat tidak
dibayarkan.
5. Fasilitas yang ada dalam polis ini adalah sebagai berikut:
a. Penambahan dana (top-up)
b. Perubahan instruksi penempatan dana investasi
c. Pengalihan unit dalam porsi investasi (switching)
d. Perubahan manfaat asuransi, antara lain santunan asuransi dan asuransi
tambahan
e. Perubahan kontribusi
f. Cuti kontribusi, dalam kondisi tertentu pesera dapat berhenti membayar
kontribusi berkala dan/atau kontribusi top-up berkala (pru saver syariah) yang
baru dapat dilakukan setelah ulang tahun polis yang kedua. Polis akan tetap berlaku selama nilai tunai mencukupi untuk membayar
biaya-biaya bulanan
g. Penarikan unit-unit dalam porsi investasi
h. Penebusan polis (surrender)
i. Pembagian surplus dana tabarru’ (surplus underwriting) sesuai
syarat dan ketentuan polis yang akan diberikan kepada pemegang polis bila
terdapat kelebihan dana pada rekening tabarru’
j. Perusahaan penerbit PruLink Syariah akan menjamin Polis akan tetap
aktif dalam 10 tahun sejak tanggal mulai berlakunya polis walaupun nilai tunai
pada tanggal perhitungan terdekat sebelum tanggal pembebanan Biaya Asuransi dan
Ujrah Administrasi tidak cukup untuk melunasi Biaya Asuransi dan Ujrah
Administrasi, selama:
1) Kontribusi Berkala dan Kontribusi Top-up Berkala selalu dibayar
lunas paling lambat dalam masa leluasa pembayaran kontribusi;
2) Fasilitas cuti kontribusi tidak pernah dimanfaatkan oleh Pemegang
Polis;
a. Pemegang Polis tidak pernah melakukan penarikan (Withdrawal);
b. Polis tidak pernah berakhir karena lewat waktu atau lapsed;
dan
c. Pemegang polis tidak melakukan perubahan mayor;
d. Pemegang Polis menyetujui untuk menaikkan kontribusi berkala dan kontribusi
Top-up Berkala apabila diminta oleh pengelola. Detail ketentuan mengacu pada
Polis.
k. Pemegang Polis diberikan waktu untuk mempelajari Polis selama 14 hari kalender
terhitung sejak Polis diterima oleh Pemegang Polis atau selambat-lambatnya 45
hari kalender sejak tanggal mulai berlakunya Polis mana yang lebih cepat. Mohon hubungi tenaga pemasar
calon peserta asuransi atau Customer Line Prudential Indonesia jika polis belum diterima dalam waktu 2 minggu sejak tanggal penerbitan Polis untuk memastikan peserta asuransi memiliki waktu yang cukup untuk mempelajari Polis. Jika calon peserta tidak setuju dengan ketentuan polis, calon peserta dapat segera memberitahu perusahaan
dengan cara mengembalikan dokumen polis kepada perusahaan. perusahaan akan mengembalikan kontribusi yang telah dibayarkan setelah dikurangi biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan polis, termasuk biaya pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan oleh perusahaan (jika ada).
6. Hal yang menyebabkan klaim tidak dapat dibayarkan:
a. Jika peserta tidak jujur atau tidak memberikan informasi dengan lengkap
dalam mengisi antara lain data kesehatan, pekerjaan, dan hobi.
b. Jika meninggalnya peserta yang diasuransikan disebabkan diantaranya
oleh hal-hal sebagai berikut:
·
Tindakan
bunuhdiri, percobaan bunuh diri, atau pencederaan diri oleh peserta yang
diasuransikan
·
Tindak
kejahatan, percobaan tindak kejahatan, pelanggaran hukum, dan peraturan perundang-undangan
·
Hukuman
mati berdasarkan putusan badan peradilan
c. Jika peserta yang diasuransikan mengalami cacat total dan tetap
(sebagaimana diatur di dalam Polis) yang disebabkan di antaranya sebagai berikut:
·
Perang,
ikut serta dalam huru-hara, pemogokan dan kerusuhan sipil
·
Tindak
kejahatan, percobaan tindak kejahatan, pelanggaran hukum, percobaan pelanggaran
hokum dan peraturan perundang-undangan
·
Percobaan
bunuh diri, atau pencederaan dirioleh peserta Yang diasuransikan
·
Peserta
yang diasuransikan turut dalam suatu penerbangan udara selain sebagai penumpang resmi atau awak pesawat
dari maskapai penerbangan sipil komersial yang berlisensi dan beroperasi dalam penerbangan
rutin
·
Peserta Yang Diasuransikan turut serta dalam
kegiatan atau olahraga yang berbahaya
·
Peserta Yang diasuransikan berada di bawah
pengaruh atau terlibat penyalahgunaan narkotika, psikotropika, alkohol, racun,
atau bahan bahan sejenis
·
Adanya AIDS atau HIV dalam tubuh peserta yang
diasuransikan
7. Biaya-biaya terkait polis sebagai berikut:
a. Kontribusi adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh pesera (atau pihak
ketiga yang ditunjuk oleh peserta) kepada perusahaan penrbit PruLink
Syariah sehubungan dengan diadakannya Polis yang dapat terdiri dari:
·
Kontribusi Berkala
·
Kontribusi Top-up Berkala (PRUsaver
syariah)
·
Kontribusi Top-up Tunggal
Kontribusi yang dibayar sudah termasuk Ujrah
Akuisisi, ujrahtop-up, Ujrah Administrasi, dan Biaya
Asuransi.
b. Ujrah Akuisisi yang dikenakan sehubungan dengan permohonan pertanggungan dan
penerbitan Polis yang meliputi antara lain biaya pemeriksaan kesehatan,
pengadaan Polis dan pencetakan dokumen, biaya lapangan, biaya pos dan telekomunikasi
serta remunerasi karyawan dan Tenaga Pemasar. Ujrah
Akuisisi akan dikenakan terhadap kontribusi Berkala (di luarPRUsaversyariah)
dengan komposisi:
·
80%
pada tahun pertama
·
80%
pada tahun kedua
·
15%
pada tahun ketiga sampai kelima
·
0%
pada tahun keenam dan seterusnya.
c. Ujrah Pengelolaan Dana Investasi produk ini bergantung dari jenis investasi
yang peserta pilih:
·
1,00%
untukPRUlinksyariah Rupiah Cash & Bond Fund
·
1,50%
untukPRUlinksyariah Rupiah Managed Fund
·
1,75%
untukPRUlinksyariah Rupiah Equity Fund
·
2,00%
untukPRUlinksyariah Rupiah Infrastructure &Consumer Equity Fund dan PRUlinkSyariah
Rupiah AsiaPacifi Equity Fund
d. Ujrah Top-up adalah ujrah yang dikenakan pada saat peserta melakukan Topup (penambahan
Porsi Investasi)yang besarnya adalah 5% dari Kontribusi Top-up Berkala
(PRUsaversyariah) dan Kontribusi Top-up Tunggal yang dibayarkan
e. Biaya Asuransi yang akan dikenakan selama Polis aktif dan besarnya bergantung
di antaranya pada riwayat kesehatan, usia, jeniskelamin, merokok/tidak merokok, dan besarnya Santunan Asuransi. Rincian biaya asuransi dapat dilihat pada ilustrasi produk asuransi yang disediakan oleh tenaga pemasar
f. Iuran Tabarru’ adalah hibah dalam bentuk pemberian sejumlah
uang dari satu Pemegang Polis kepada dana Tabarru’. Besarnya Iuran Tabarru’
adalah 50% dari Biaya Asuransi. Dana Tabarru’ akan digunakan untuk
keperluan tolong-menolong bila ada peserta yang diasuransikan yang mengalami
peristiwa yang ditanggung
g. Ujrah Pengelolaan Risiko adalah Ujrah yang dikenakan sehubungan dengan
pengelolaan risiko Asuransi Dasar dan Asuransi Tambahan oleh Pengelola.
Besarnya Ujrah Pengelolaan Risiko adalah 50% dari Biaya Asuransi
h. Ujrah Administrasi sebesar Rp 37.500 per bulan
i. Pajak yang dikenakan atas penarikan atau penebusan Polis adalah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku, dan/atau setiap perubahannya sebagaimana dapat ditentukan oleh pemerintah Republik Indonesia dari waktu ke waktu.
8. Cara mengajukan klaim manfaat asuransi
Cara mengajukan
klaim manfaat asuransi adalah sebagai berikut:
a. Dapatkan formulir klaim dengan cara menghubungi tenaga pemasar
peserta asuransi PruLink Syariah, atau Customer Line Prudential
Indonesia. Formulir klaim juga bisa diunduh di website berikut: www.prudential.co.id
b. Isi formulir klaim dengan benar dan lengkap.
c. Persiapkan dokumen yang wajib disertakan. Dokumen yang disyaratkan
dapat dilihat diwebsite berikut: www.prudential.co.id.
d. Serahkan/kirimkan formulir klaim beserta dokumen-dokumen yang
diperlukan baik secara langsung, melalui pos, atau melalui tenaga pemasar
peserta, ke kantor pusat Prudential Indonesia.
9. Resiko yang perlu diketahui peserta
Berikut
beberapa resiko yang perlu diketahui peserta:
a.
Risiko Pasar
Risiko yang disebabkan
oleh kondisi makro ekonomi yang kurang kondusif sehingga harga instrumen
investasi mengalami penurunan dan akibatnya nilai unit yang dimiliki oleh
Pemegang Polis dapat berkurang.
b.
Risiko Likuiditas
Risiko yang dapat terjadi jika aset investasi
tidak dapat dengan segera dikonversi menjadi uang tunai atau pada harga yang
sesuai, misalnya ketika terjadi kondisi pasar yang ekstrim atau ketika semua
Pemegang Polis melakukan penarikan (withdrawal/surrender) secara
bersamaan.
c.
Risiko
Ekonomi dan Perubahan Politik (Domestik dan Internasional)
Risiko yang
berhubungandenganperubahankondisiekonomi, kebijakanpolitik,
hukumdanperaturanpemerintah yang berkaitandenganduniainvestasidanusahabaik di
dalammaupunluarnegeri.
d.
Risiko Kredit
Risiko yang berkaitan dengan kemampuan Prudential Indonesia dalam membayar kewajiban terhadap Nasabahnya. Prudential Indonesia terus mempertahankan kinerjanya untuk melebihi minimum kecukupan modal yang ditentukan oleh Pemerintah.
e.
Risiko Gagal Bayar
Risiko yang dapat terjadi jika pihak ketiga
yang menerbitkan instrumen investasi mengalami wanprestasi (default)
atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar pokok utang.
G.
Contoh Ilustrasi Perhitungan Premi Asuransi Pada Produk Prulink
Syariah
Contoh
Ilustrasi perhitungan premi asuransi pada produk PruLink Syariah dapat
diambil dari brosur yang dikeluarkan oleh
PruLink Syariah berikut:
Pada
brosur tersebut tertulis bahwa total kontribusi yang harus dibayarkan oleh
pemegang polis sebesar Rp. 500.000 yang terdiri dari: Rp. 150.000 untuk
kontribusi berkala dan Rp. 350.000 untuk Pru saver (investasi). Sedangkan dana
tabarru’ yang harus disetorkan sebesar Rp. 35.541.
Adapun
perhitungan berapa porsi ujrah dan porsi investasi yang dicatat untuk setiap
bulannya adalah sesuai ketentuan Ujrah (biaya) akuisisi sebagai berikut:
·
80%
pada tahun pertama
= 150.000
(kontribusi berkala) x 12 bulan x 80%
= 1.800.000 x
80%
= 1.440.000 (ujrah)
dan sisanya 360000 masuk Pru saver (investasi)
·
80%
pada tahun kedua
= 1.440.000 sebagai
fee (ujrah) dan sisanya 360000 masuk Pru saver (investasi)
·
15%
pada tahun ketiga sampai kelima
= 150.000
(kontribusi berkala) x 12 bulan x 15%
= 270.000
sebagai ujrah dan 1.530.000 masuk investasi
·
0%
pada tahun keenam dan seterusnya.
= Perusahaan
asuransi syariah sudah tidak perlu lagi mengambil fee dari kontribusi berkala
Selain
pemungutan fee (ujrah) dari kontribusi berkala, perusahaan asuransi syariah
juga mengambil fee dari dana peserta yang diinvestasikan kepada manager
investasi. Perhitungan fee dari dana yang diinvestasikan ini berdasarkan pada
hasil dari Pengelolaan Dana Investasi produk ini yang bergantung dari
jenis investasi yang peserta pilih (sesuai kesepakatan di awal akad), yaitu:
·
1,00%
untuk PRUlinksyariah Rupiah Cash & Bond Fund
·
1,50%
untuk PRUlinksyariah Rupiah Managed Fund
·
1,75%
untuk PRUlinksyariah Rupiah Equity Fund
·
2,00%
untuk PRUlinksyariah Rupiah Infrastructure &Consumer Equity Fund dan
PRUlink Syariah Rupiah Asia Pacifi Equity Fund
H.
Kesimpulan
Berdasarkan
pengamatan penulis, mengenai penarikan fee (ujrah) dari
kontribusi berkala masih banyak ditemui peserta asuransi di produk Pru Link
Syariah yang belum mengetahui metode perhitungannya secara jelas. Sehingga,
akan bisa berdampak pada rusaknya akad. Adapun perhitungan fee dari dana
yang diinvestasikan dalam berbagai jenis investasi dengan sistem prosentase
menurut hemat penulis masih harus diadakan kajian lebih mendalam tentang
kebolehannya. Perlunya kajian lebih mendalam tentang kebolehan mengambil fee
dengan sistem prosentase ini karena berkaitan dengan beberapa hal,
antara lain: pertama, kaidah fiqih yang berbunyi الأجرة بقدر المشقة
(Ujrah berbanding lurus dengan besarnya kesulitan). Apakah semakin besar dana
investasinya juga berarti semakin besar pula masyaqqah-nya?. Kedua,
berkaitan dengan prinsip transparansi dan keadilan. Apakah dengan semakin
besarnya investasi berarti semakin besar pula biaya administrasi pengurusan
(pengelolaan)nya?. Wallahu a’lam bisshowab
DAFTAR PUSTAKA
Fatwa DSN MUI
No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah
Fatwa
DSN MUI No. 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah Pada
Asuransi
Fatwa
DSN MUI No. 53/DSN-MUI/II/2006 tentang Akad Wakalah bil Ujrah pada
Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang
UU No. 2 Tahun
1992 tentang Usaha Perasuransian
Gemala Dewi,
dkk., Hukum Perikatan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2005.
Syarif
Hidayatullah. Qawa’id Fiqhiyyah dan Penerapannya Dalam Transaksi Keuangan
Syari’ah Kontemporer (Mu’amalat, Maliyah Islamiyah, Mu’ashirah). Jakarta:
Gramata Publishing, 2012.
Tim Laskar
Pelangi. Metodologi Fiqih Muamalah; Diskursus Metodologis Konsep Interaksi
Sosial Ekonomi. Kediri: Lirboyo Press, 2013.
Yadi Janwari. Fikih
Lembaga Keuangan Syariah. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2015.
http://www.prudential.co.id/corp/prudential_in_id/myprudential/fund/funddescription/index.html,
akses tanggal 15 November 2016 pukul 14:00
Wawancara
dengan agen resmi asuransi Prudential, Ibu Rahmi.
[1] Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang pasal 246
[2] UU No. 2 Tahun
1992 tentang Usaha Perasuransian
[3] Fatwa DSN MUI
No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah
[4] Gemala Dewi,
dkk., Hukum Perikatan Islam di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2005), hlm.
171-172.
[5] Syarif
Hidayatullah, Qawa’id Fiqhiyyah dan Penerapannya Dalam Transaksi Keuangan
Syari’ah Kontemporer (Mu’amalat, Maliyah Islamiyah, Mu’ashirah) (Jakarta:
Gramata Publishing, 2012), hlm. 206.
[6] Ibid.,
hlm. 206.
[7] Ibid.,
hlm. 220.
[8] Ibid.,
hlm. 205-206.
[9] Dr. Yadi
Janwari, Fikih Lembaga Keuangan Syariah (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya,
2015), hlm. 122
[10] Tim Laskar
Pelangi, Metodologi Fiqih Muamalah; Diskursus Metodologis Konsep Interaksi
Sosial Ekonomi (Kediri: Lirboyo Press, 2013), hlm. 207-214.
[11]
Data diambil dari: http://www.prudential.co.id/corp/prudential_in_id/myprudential/fund/funddescription/index.html,
akses tanggal 15 November 2016 pukul 14:00 dan wawancara dengan agen resmi
asuransi Prudential, Ibu Rahmi.
Comments
Post a Comment