PRAKTEK AKAD WAKALAH BIL UJRAH PADA PRODUK PRULINK SYARIAH PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE

A.  Pendahuluan
Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para partisipan/ anggota/ peserta mendonasikan/ menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian partisipan/ anggota/ peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari dana-dana/ kontribusi yang diterima/ dilimpahkan kepada perusahaan.
Asuransi syariah disebut juga dengan asuransi ta'awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa Asuransi ta'awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, yang artinya : "Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan".
Terkait dengan sistem operasional Asuransi Syariah yang mengacu pada tiga model akad yakni: akad mudharabah musytarakah, wakalah bil ujrah, dan tabarru’, penulis akan mencoba mengupas tentang akad wakalah bil ujrah yang dipraktekkan dalam produk prulink syariah milik perusahaan asuransi yang telah lama beroperasi di Indonesia, PT. Prudential Life Assurance.

B.  Konsep Dasar Asuransi Syariah
1.    Pengertian
Definisi asuransi secara umum adalah suatu perjanjian dengan mana sesorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tentu.[1]
Menurut Undang-Undang, asuransi didefinisikan sebagai perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.[2]
Adapun menurut Menurut fatwa DSN MUI, Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan /atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.[3]
Dalam prakteknya, operasional asuransi syariah berdasarkan pada 3 prinsip utama, yaitu:[4]
1.    Saling bertanggung jawab
2.    Saling bekerja sama atau saling membantu
3.    Saling melindungi penderitaan satu sama lainnya
Tiga prinsip utama tersebut oleh Asuransi Syariah dilaksanakan antara lain melalui akad mudharabah musytarakah, wakalah bil ujrah, dan tabarru’.[5]
Dalam akad mudharabah musytarakah, perusahaan asuransi mendapatkan dana dari masyarakat melalui premi yang dibayarkan dan perusahaan menginvestasikan dana tersebut untuk kegiatan usaha.[6] Dalam akad wakalah bil ujrah, perusahaan asuransi syariah mengambil fee dari kegiatan administrasi, pengelolaan dana, pembayaran klaim, underwriting, pengelolaan portofolio resiko, pemasaran, dan investasi.[7] Adapun dalam akad tabarru’, perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana hibah dari setiap peserta asuransi syariah sebagai dana takafuli apabila ada sebagian peserta mengalami musibah sebagaimana yang ditanggungkan.

2.    Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
Beberapa perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional, secara umum dapat ditinjau dari beberapa hal berikut:[8]

No.
Prinsip
Asuransi Konvensional
Asuransi Syariah
1
Konsep
Perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung
Sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin, dan bekerjasama, dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru’
2
Asas
-
Al Mas’uliyyah, al ta’awun, dan al hifdz
3
Akad
Tabaduli (bergantian) atau mu’awadhah (mengganti)
Tijarah (mudharabah) dan tabarru’ (hibah)
4
Implikasi Akad
Adanya unsur gharar, Maisir, dan Riba
Bersih dari unsur gharar,Maisir, dan Riba
5
Jaminan/risk
Transfer of risk, transfer of fund
Sharing of risk, sharing of fund
6
Pengelolaan dana
Tidak ada pemisahan dana, yang berakibat pada terjadinya dana hangus (u/produk saving life)
Produk saving life terjadi pemisahan dana (dana derma dan dana peserta), sehingga tidak mengenal istilah hangus. Sedangkan untuk general life dan term insurance (life) bersifat tabarru’
7
Kepemilikan dana
Premi peserta menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikan
Premi/dana milik harta (shahibul mal), perusahaan asuransi syariah hanya sebagai pemegang amanah (mudharib)
8
Investasi
Tidak dibatasi atas halal haramnya investasi
Dibatasi oleh halal haram (nilai-nilai)
9
Loading
Cukup besar terutama untuk komisi agen, bisa menyerap premi tahun pertama dan kedua (yang mengakibatkan terjadinya hangus)
Komisi agen tidak dibebankan kepada peserta tapi dana pemegang saham. Sekalipun dari peserta diambil hanya 2-30% saja. Sehingga tidak ada hangus.
10
Unsur premi
Tabel mortality, bunga, dan biaya-biaya asuransi
Iuran atau kontribusi dari unsur tabarru’ dan tabungan. Tabarru’ dihitung dari tabel mortality tanpa hitungan bunga.
11
Sumber pembayaran klaim
Dari rekening perusahaan, sebagai konsekwensi penanggung terhadap tertanggung.
Dari rekening tabarru’
12
DSN
-
Ada


3.    Landasan Hukum Positif Asuransi Syariah
Beberapa peraturan perundangan yang digunakan sebagai dasar acuan pembinaan dan pengawasan atas usaha perasuransian di Indonesia saat ini antara lain:
a.    UU No.2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian
b.    PP No.73 tahun 2002 tentang usaha perasuransian
c.    Keputusan menteri keuangan, antara lain:
·      Nomor 223/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Perizinan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi
·      No.224/KNE.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi
·      No.225/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asurasni dan Reasuransi
·      No.226/CMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi
d.   Peraturan OJK No. 23/POJK.05/2015 tentang produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi
e.    Fatwa DSN MUI
·      Fatwa DSN MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah
·      Fatwa DSN MUI No. 39/DSN-MUI/X/2002 tentang Asuransi Haji
·      Fatwa DSN MUI No. 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah Pada Asuransi
·      Fatwa DSN MUI No. 53/DSN-MUI/II/2006 tentang Akad Wakalah bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
·      Fatwa DSN MUI No. 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru’ pada Asuransi Syariah
·      Fatwa DSN MUI No. 81/DSN-MUI/III/2011tentang pengembalian dana tabarru’ bagi peserta yang berhenti sebelum masa perjanjian berakhir
·      Fatwa DSN MUI No. 98/DSN-MUI/X/2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Syariah

C.  Skema Akad Wakalah Bil Ujrah Dalam Asuransi Syariah
Secara ringkas, akad wakalah bil Ujrah yang dipraktekkan asuransi syariah dapat dideskripsikan dalam gambar bagan berikut:[9]
Rounded Rectangle: Takwil:
• Kegiatan administrasi
• Pengelolaan dana
• Pembayaran klaim
• Underwriting
• Pengelolaan portofolio resiko
• Pemasaran
• investasi
 






                                      





Rounded Rectangle: Perusahaan Asuransi
Rounded Rectangle: Peserta Asuransi
 


                                                         Kontrak
                                           
Rounded Rectangle: Pembayaran Fee
(Ujrah)
 








D.  Akad Wakalah Bil Ujrah Dalam Tinjauan Fikih
a.    Rukun dan syarat akad wakalah antara lain:[10]
§  Muwakkil
Yaitu orang/pihak yang melimpahkan urusan kepada orang lain untuk melakukannya sebagai pengganti dirinya. Syarat muwakkil secara umum adalah orang yang sah melakukan sendiri urusan yang ia limpahkan kepada orang lain, baik karena otoritas  kepemilikan  maupun karena otoritas wilayah

§  Wakil
Yaitu orang/pihak yang mengganti/mengambil alih urusan orang lain atas izin perwakilan. Syarat wakil secara umum adalah orang yang sah melakukan/melaksanakan urusan yang dilimpahkan atas nama dirinya sendiri.

§  Muwakkal Fih
Yaitu urusan yang dilimpahkan oleh muwakkil agar dilakukan wakil sebagai gantinya. Syarat muwakkal fih antara lain:
Ø urusan tersebut telah menjadi hak (tsubut) dan sah dilakukan muwakkil sendiri
Ø urusan tersebut diketahui (ma’lum) laupun tidak detail
Ø usrusan yang sah dilimpahkan kepada orang lain untuk menggantikannya, yakni urusan yang bukan berupa ibadah mahdlah atau ibadah lain yang dikecualikan.

§  Shighah
Yaitu bahasa transaksi yang memuat ijab qabul yang menunjukkan makna perizinan (idzn), baik secara eksplisit maupun implisit.

b.    Model akad Wakalah
Ada dua model akad wakalah, yaitu:
§  Wakalah muthlaqah
Yaitu akad wakalah yang tidak dispesifikkan dengan ketentuan-ketentuan khusus, baik dalam masalah harga, tempat, waktu, penjual, atau pembelinya. Contohnya adalah dalam jual beli sistem kongsinasi.

§  Wakalah muqayyadah
Yaitu akad wakalah yang dispesifikkan oleh muwakkil mengenai harga, tempat, waktu, penjual, atau pembelinya. Contohnya seperti perwakilan pemilik toko kepada karyawannya.

E.  Beberapa Ketentuan Fatwa DSN MUI Yang Berkaitan Dengan Akad Wakalah Bil Ujrah Dalam Asuransi Syariah
1.    Fatwa DSN MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah
a.    Akad dalam Asuransi
·      Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan / atau akad tabarru'.
·      Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat (1) adalah mudharabah. Sedangkan akad tabarru’ adalah hibah.
·      Dalam akad, sekurang-kurangnya harus disebutkan :
Ø hak & kewajiban peserta dan perusahaan;
Ø cara dan waktu pembayaran premi;
Ø jenis akad tijarah dan / atau akad tabarru’ serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.

b.    Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tijarah & Tabarru’
·      Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis);
·      Dalam akad tabarru’ (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.

c.    Ketentuan dalam Akad Tijarah & Tabarru’
·      Jenis akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru' bila pihak yang tertahan haknya, dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.
·      Jenis akad tabarru' tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah.

d.   Jenis Asuransi dan Akadnya
·      Dipandang dari segi jenis asuransi itu terdiri atas asuransi kerugian dan asuransi jiwa.
·      Sedangkan akad bagi kedua jenis asuransi tersebut adalah mudharabah dan hibah.

e.    Premi
·      Pembayaran premi didasarkan atas jenis akad tijarah dan jenis akad tabarru'.
·      Untuk menentukan besarnya premi perusahaan asuransi syariah dapat menggunakan rujukan, misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam penghitungannya.
·      Premi yang berasal dari jenis akad mudharabah dapat diinvestasikan dan hasil investasinya dibagi-hasilkan kepada peserta.
·      Premi yang berasal dari jenis akad tabarru' dapat diinvestasikan.

f.     Klaim
·      Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.
·      Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan.
·      Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya.
·      Klaim atas akad tabarru', merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad.

g.    Investasi
·      Perusahaan selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari dana yang terkumpul.
·      Investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah.

h.    Reasuransi
·      Asuransi syariah hanya dapat melakukan reasuransi kepada perusahaan reasuransi yang berlandaskan prinsip syari'ah.

i.      Pengelolaan
·      Pengelolaan asuransi syariah hanya boleh dilakukan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah.
·      Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah).
·      Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh ujrah (fee) dari pengelolaan dana akad tabarru’ (hibah).

2.        Fatwa DSN MUI No. 53/DSN-MUI/II/2006 tentang Akad Wakalah bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
a.    Ketentuan Akad
·  Akad yang digunakan adalah akad Wakalah bil Ujrah.
·  Objek Wakalah bil Ujrah meliputi antara lain:
Ø kegiatan administrasi
Ø pengelolaan dana
Ø pembayaran klaim
Ø underwriting
Ø pengelolaan portofolio risiko
Ø pemasaran
Ø investasi

·  Dalam akad Wakalah bil Ujrah, harus disebutkan sekurangkurangnya:
Ø hak dan kewajiban peserta dan perusahaan asuransi;
Ø besaran, cara dan waktu pemotongan ujrah fee atas premi;
Ø syarat-syarat lain yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.

b.    Kedudukan dan Ketentuan Para Pihak dalam Akad Wakalah bil Ujrah
·  Dalam akad ini, perusahaan bertindak sebagai wakil (yang mendapat kuasa) untuk mengelola dana.
·  Peserta (pemegang polis) sebagai individu, dalam produk saving dan tabarru’, bertindak sebagai muwakkil (pemberi kuasa) untuk mengelola dana.
·  Peserta sebagai suatu badan/kelompok, dalam akun tabarru’ bertindak sebagai muwakkil (pemberi kuasa) untuk mengelola dana.
·  Wakil tidak boleh mewakilkan kepada pihak lain atas kuasa yang diterimanya, kecuali atas izin muwakkil (pemberi kuasa);
·  Akad Wakalah adalah bersifat amanah (yad amanah) dan bukan tanggungan (yad dhaman) sehingga wakil tidak menanggung risiko terhadap kerugian investasi dengan mengurangi fee yang telah diterimanya, kecuali karena kecerobohan atau wanprestasi.
·  Perusahaan asuransi sebagai wakil tidak berhak memperoleh bagian dari hasil investasi, karena akad yang digunakan adalah akad Wakalah.
c.    Investasi
·  Perusahaan asuransi selaku pemegang amanah wajib menginvestasikan dana yang terkumpul dan investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah.
·  Dalam pengelolaan dana investasi, baik tabarru’ maupun saving, dapat digunakan akad Wakalah bil Ujrah dengan mengikuti ketentuan seperti di atas, akad Mudharabah dengan mengikuti ketentuan fatwa Mudharabah.

F.   Produk PruLink Syariah di PT. Prudential Life Assurance[11]
1.    Akad
PruLink  syariah assurance account (PAA) merupakan produk Asuransi Jiwa yang dikaitkan dengan investasi (unit link) dari PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia). Produk ini memiliki masa pertanggungan sampai dengan Peserta Yang  Diasuransikan berusia 99 tahun atau selama Polis masih aktif.
Premi yang dibayarkan oleh pemegang polis memberikan manfaat perlindungan (proteksi) dan manfaat investasi dalam bentuk nilai tunai (jika ada). Produk ini tersedia dalam mata uang Rupiah dan memberikan manfaat Asuransi selama Polis masihaktif.
Akad yang digunakan adalah akad wakalah bil ujrah yakni akad antara Pemegang Polis secara kolektif atau individu dengan Pengelola dengan tujuan komersial yang memberikan kuasa kepada Pengelola sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupaUjrah.

2.    Manfaat asuransi
Manfaat asuransi yang akan didapatkan dari PruLink syariah adalah sebagai berikut:
a.    Santunan Asuransi
Yaitu sejumlah uang yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi berdasarkan klaim yang diajukan oleh pemegang polis sesuai dengan  syarat dan ketentuan Polis.
Apabila peserta Yang diasuransikan meninggal dunia sebelum berusia 5 tahun, perusahaan akan membayarkan santunan asuransi sebesar persentase yang dihitung berdasarkan usia peserta yang diasuransikan pada saat meninggal dunia sebagaimana dirinci di dalam polis peserta jika pengajuan disetujui.

b.    NilaiTunai
Nilai dari saldo Unit (satuan investasi) yang dimiliki peserta asuransi, yang dihitung berdasarkan Harga Unit pada suatu saat tertentu.

3.    Cara mengajukan polis
Prosedur pengajuan polis pada produk PruLink Syariah adalah sebagai berikut:
a.    Calon peserta yang diasuransikan berusia 1-70 tahun (ulang tahun berikutnya)
b.    Melengkapi dokumen yang diperlukan:
a.       Surat Pengajuan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJ Syariah) yang telah diisi dengan lengkap dan benar oleh calon peserta
b.      Ilustrasi Manfaat Produk Asuransi yang telah ditandatangani oleh calon peserta
c.       Foto kopi kartu identitas calon peserta dan Peserta yang diasuransikan yang masih berlaku
d.      Bukti pembayaran kontribusi
e.       Dokumen-dokumen lain yang perusahaan penerbit PruLink Syariah perlukan sebagai syarat penerbitan polis.
c.    Untuk membeli produk ini beserta asuransi tambahannya (jika ada)
dimungkinkan adanya pemeriksaan kesehatan yang pelaksanaannya
melalui Rumah Sakit atau Laboratorium Klinik yang ditunjuk oleh perusahaan penerbit PruLink Syariah, dengan prosedur
sesuai syarat dan ketentuan.

4.    Kewajiban pemegang polis
Kewajiban pemegang polis antara lain:

a.    Memberikan informasi dengan benar dan lengkap serta memahami dokumen sebelum ditandatangani.
b.    Membayar Kontribusi tepat waktu sebelum jatuh tempo secara berkala (bulanan, tigabulanan, enambulanan, tahunan) untuk memastikan Polis tetap aktif.
c.    Apabila Kontribusi tidak dibayarkan tepat waktu, ada risiko status Polis bisa menjadi tidak aktif (lapse) dan klaim manfaat Asuransi dapat tidak dibayarkan.

5.    Fasilitas yang ada dalam polis ini adalah sebagai berikut:
a.    Penambahan dana (top-up)
b.    Perubahan instruksi penempatan dana investasi
c.    Pengalihan unit dalam porsi investasi (switching)
d.   Perubahan manfaat asuransi, antara lain santunan asuransi dan asuransi tambahan
e.    Perubahan kontribusi
f.     Cuti kontribusi, dalam kondisi tertentu pesera dapat berhenti membayar kontribusi berkala dan/atau kontribusi top-up berkala (pru saver syariah) yang baru dapat dilakukan setelah ulang tahun polis yang kedua. Polis akan tetap berlaku selama nilai tunai mencukupi untuk membayar biaya-biaya bulanan
g.    Penarikan unit-unit dalam porsi investasi
h.    Penebusan polis (surrender)
i.      Pembagian surplus dana tabarru’ (surplus underwriting) sesuai syarat dan ketentuan polis yang akan diberikan kepada pemegang polis bila terdapat kelebihan dana pada rekening tabarru’
j.      Perusahaan penerbit PruLink Syariah akan menjamin Polis akan tetap aktif dalam 10 tahun sejak tanggal mulai berlakunya polis walaupun nilai tunai pada tanggal perhitungan terdekat sebelum tanggal pembebanan Biaya Asuransi dan Ujrah Administrasi tidak cukup untuk melunasi Biaya Asuransi dan Ujrah Administrasi, selama:
1)   Kontribusi Berkala dan Kontribusi Top-up Berkala selalu dibayar lunas paling lambat dalam masa leluasa pembayaran kontribusi;
2)   Fasilitas cuti kontribusi tidak pernah dimanfaatkan oleh Pemegang Polis;
a.       Pemegang Polis tidak pernah melakukan penarikan (Withdrawal);
b.      Polis tidak pernah berakhir karena lewat waktu atau lapsed; dan
c.       Pemegang polis tidak melakukan perubahan mayor;
d.      Pemegang Polis menyetujui untuk menaikkan kontribusi berkala dan kontribusi Top-up Berkala apabila diminta oleh pengelola. Detail ketentuan mengacu pada Polis.
k.    Pemegang Polis diberikan waktu untuk mempelajari Polis selama 14 hari kalender terhitung sejak Polis diterima oleh Pemegang Polis atau selambat-lambatnya 45 hari kalender sejak tanggal mulai berlakunya Polis mana yang lebih cepat. Mohon hubungi tenaga pemasar calon peserta asuransi atau Customer Line Prudential Indonesia jika polis belum diterima dalam waktu 2 minggu sejak tanggal penerbitan Polis untuk memastikan peserta asuransi memiliki waktu yang cukup untuk mempelajari Polis. Jika calon peserta tidak setuju dengan ketentuan polis, calon peserta dapat segera memberitahu perusahaan dengan cara mengembalikan dokumen polis kepada perusahaan. perusahaan akan mengembalikan kontribusi yang telah dibayarkan setelah dikurangi biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan polis, termasuk biaya pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan oleh perusahaan (jika ada).

6.    Hal yang menyebabkan klaim tidak dapat dibayarkan:
a.    Jika peserta tidak jujur atau tidak memberikan informasi dengan lengkap dalam mengisi antara lain data kesehatan, pekerjaan, dan hobi.
b.    Jika meninggalnya peserta yang diasuransikan disebabkan diantaranya oleh hal-hal sebagai berikut:
·      Tindakan bunuhdiri, percobaan bunuh diri, atau pencederaan diri oleh peserta yang diasuransikan
·      Tindak kejahatan, percobaan tindak kejahatan, pelanggaran hukum, dan peraturan perundang-undangan
·      Hukuman mati berdasarkan putusan badan peradilan
c.    Jika peserta yang diasuransikan mengalami cacat total dan tetap (sebagaimana diatur di dalam Polis) yang disebabkan di antaranya sebagai berikut:
·      Perang, ikut serta dalam huru-hara, pemogokan dan kerusuhan sipil
·         Tindak kejahatan, percobaan tindak kejahatan, pelanggaran hukum, percobaan pelanggaran hokum dan peraturan perundang-undangan
·         Percobaan bunuh diri, atau pencederaan dirioleh peserta Yang diasuransikan
·         Peserta yang diasuransikan turut dalam suatu penerbangan udara  selain sebagai penumpang resmi atau awak pesawat dari maskapai penerbangan sipil komersial yang berlisensi dan beroperasi dalam penerbangan rutin
·         Peserta Yang Diasuransikan turut serta dalam kegiatan atau olahraga yang berbahaya
·         Peserta Yang diasuransikan berada di bawah pengaruh atau terlibat penyalahgunaan narkotika, psikotropika, alkohol, racun, atau bahan bahan sejenis
·         Adanya AIDS atau HIV dalam tubuh peserta yang diasuransikan

7.    Biaya-biaya terkait polis sebagai berikut:
a.    Kontribusi adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh pesera (atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh peserta) kepada perusahaan penrbit PruLink Syariah sehubungan dengan diadakannya Polis yang dapat terdiri dari:
·      Kontribusi Berkala
·      Kontribusi Top-up Berkala (PRUsaver syariah)
·      Kontribusi Top-up Tunggal
 Kontribusi yang dibayar sudah termasuk Ujrah Akuisisi, ujrahtop-up, Ujrah Administrasi, dan Biaya Asuransi.
b.    Ujrah Akuisisi yang dikenakan sehubungan dengan permohonan pertanggungan dan penerbitan Polis yang meliputi antara lain biaya pemeriksaan kesehatan, pengadaan Polis dan pencetakan dokumen, biaya lapangan, biaya pos dan telekomunikasi serta remunerasi karyawan dan Tenaga Pemasar. Ujrah Akuisisi akan dikenakan terhadap kontribusi Berkala (di luarPRUsaversyariah) dengan komposisi:
·      80% pada tahun pertama
·      80% pada tahun kedua
·      15% pada tahun ketiga sampai kelima
·      0% pada tahun keenam dan seterusnya.
c.    Ujrah Pengelolaan Dana Investasi produk ini bergantung dari jenis investasi yang peserta pilih:
·      1,00% untukPRUlinksyariah Rupiah Cash & Bond Fund
·      1,50% untukPRUlinksyariah Rupiah Managed Fund
·      1,75% untukPRUlinksyariah Rupiah Equity Fund
·      2,00% untukPRUlinksyariah Rupiah Infrastructure &Consumer Equity Fund dan PRUlinkSyariah Rupiah AsiaPacifi Equity Fund
d.   Ujrah Top-up adalah ujrah yang dikenakan pada saat peserta melakukan Topup (penambahan Porsi Investasi)yang besarnya adalah 5% dari Kontribusi Top-up Berkala (PRUsaversyariah) dan Kontribusi Top-up Tunggal yang dibayarkan
e.    Biaya Asuransi yang akan dikenakan selama Polis aktif dan besarnya bergantung di antaranya pada riwayat kesehatan, usia, jeniskelamin, merokok/tidak merokok, dan besarnya Santunan Asuransi. Rincian biaya asuransi dapat dilihat pada ilustrasi produk asuransi yang disediakan oleh tenaga pemasar
f.     Iuran Tabarru’ adalah hibah dalam bentuk pemberian sejumlah uang dari satu Pemegang Polis kepada dana Tabarru’. Besarnya Iuran Tabarru’ adalah 50% dari Biaya Asuransi. Dana Tabarru’ akan digunakan untuk keperluan tolong-menolong bila ada peserta yang diasuransikan yang mengalami peristiwa yang ditanggung
g.    Ujrah Pengelolaan Risiko adalah Ujrah yang dikenakan sehubungan dengan pengelolaan risiko Asuransi Dasar dan Asuransi Tambahan oleh Pengelola. Besarnya Ujrah Pengelolaan Risiko adalah 50% dari Biaya Asuransi
h.    Ujrah Administrasi sebesar Rp 37.500 per bulan
i.      Pajak yang dikenakan atas penarikan atau penebusan Polis adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku, dan/atau setiap perubahannya sebagaimana dapat ditentukan oleh pemerintah Republik Indonesia dari waktu ke waktu.

8.    Cara mengajukan klaim manfaat asuransi
Cara mengajukan klaim manfaat asuransi adalah sebagai berikut:
a.    Dapatkan formulir klaim dengan cara menghubungi tenaga pemasar peserta asuransi PruLink Syariah, atau Customer Line Prudential Indonesia. Formulir klaim juga bisa diunduh di website berikut:  www.prudential.co.id
b.    Isi formulir klaim dengan benar dan lengkap.
c.    Persiapkan dokumen yang wajib disertakan. Dokumen yang disyaratkan dapat dilihat diwebsite berikut: www.prudential.co.id.
d.   Serahkan/kirimkan formulir klaim beserta dokumen-dokumen yang diperlukan baik secara langsung, melalui pos, atau melalui tenaga pemasar peserta, ke kantor pusat Prudential Indonesia.

9.    Resiko yang perlu diketahui peserta
Berikut beberapa resiko yang perlu diketahui peserta:
a.    Risiko Pasar
Risiko yang disebabkan oleh kondisi makro ekonomi yang kurang kondusif sehingga harga instrumen investasi mengalami penurunan dan akibatnya nilai unit yang dimiliki oleh Pemegang Polis dapat berkurang.

b.    Risiko Likuiditas
Risiko yang dapat terjadi jika aset investasi tidak dapat dengan segera dikonversi menjadi uang tunai atau pada harga yang sesuai, misalnya ketika terjadi kondisi pasar yang ekstrim atau ketika semua Pemegang Polis melakukan penarikan (withdrawal/surrender) secara bersamaan.

c.    Risiko Ekonomi dan Perubahan Politik (Domestik dan Internasional)
Risiko yang berhubungandenganperubahankondisiekonomi, kebijakanpolitik, hukumdanperaturanpemerintah yang berkaitandenganduniainvestasidanusahabaik di dalammaupunluarnegeri.

d.   Risiko Kredit
Risiko yang berkaitan dengan kemampuan Prudential Indonesia dalam membayar kewajiban terhadap Nasabahnya. Prudential Indonesia terus mempertahankan kinerjanya untuk melebihi minimum kecukupan modal yang ditentukan oleh Pemerintah.

e.    Risiko Gagal Bayar
Risiko yang dapat terjadi jika pihak ketiga yang menerbitkan instrumen investasi mengalami wanprestasi (default) atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar pokok utang.

G. Contoh Ilustrasi Perhitungan Premi Asuransi Pada Produk Prulink Syariah
Contoh Ilustrasi perhitungan premi asuransi pada produk PruLink Syariah dapat diambil dari brosur yang dikeluarkan oleh  PruLink Syariah berikut:

Pada brosur tersebut tertulis bahwa total kontribusi yang harus dibayarkan oleh pemegang polis sebesar Rp. 500.000 yang terdiri dari: Rp. 150.000 untuk kontribusi berkala dan Rp. 350.000 untuk Pru saver (investasi). Sedangkan dana tabarru’ yang harus disetorkan sebesar Rp. 35.541.
Adapun perhitungan berapa porsi ujrah dan porsi investasi yang dicatat untuk setiap bulannya adalah sesuai ketentuan Ujrah (biaya) akuisisi sebagai berikut:
·      80% pada tahun pertama
= 150.000 (kontribusi berkala) x 12 bulan x 80%
= 1.800.000 x 80%
= 1.440.000 (ujrah) dan sisanya 360000 masuk Pru saver (investasi)
·      80% pada tahun kedua
= 1.440.000 sebagai fee (ujrah) dan sisanya 360000 masuk Pru saver (investasi)
·      15% pada tahun ketiga sampai kelima
= 150.000 (kontribusi berkala) x 12 bulan x 15%
= 270.000 sebagai ujrah dan 1.530.000 masuk investasi
·      0% pada tahun keenam dan seterusnya.
= Perusahaan asuransi syariah sudah tidak perlu lagi mengambil fee dari kontribusi berkala
Selain pemungutan fee (ujrah) dari kontribusi berkala, perusahaan asuransi syariah juga mengambil fee dari dana peserta yang diinvestasikan kepada manager investasi. Perhitungan fee dari dana yang diinvestasikan ini berdasarkan pada hasil dari Pengelolaan Dana Investasi produk ini yang bergantung dari jenis investasi yang peserta pilih (sesuai kesepakatan di awal akad), yaitu:
·      1,00% untuk PRUlinksyariah Rupiah Cash & Bond Fund
·      1,50% untuk PRUlinksyariah Rupiah Managed Fund
·      1,75% untuk PRUlinksyariah Rupiah Equity Fund
·      2,00% untuk PRUlinksyariah Rupiah Infrastructure &Consumer Equity Fund dan PRUlink Syariah Rupiah Asia Pacifi Equity Fund

H.  Kesimpulan
Berdasarkan pengamatan penulis, mengenai penarikan fee (ujrah) dari kontribusi berkala masih banyak ditemui peserta asuransi di produk Pru Link Syariah yang belum mengetahui metode perhitungannya secara jelas. Sehingga, akan bisa berdampak pada rusaknya akad. Adapun perhitungan fee dari dana yang diinvestasikan dalam berbagai jenis investasi dengan sistem prosentase menurut hemat penulis masih harus diadakan kajian lebih mendalam tentang kebolehannya. Perlunya kajian lebih mendalam tentang kebolehan mengambil fee dengan sistem prosentase ini karena berkaitan dengan beberapa hal, antara lain: pertama, kaidah fiqih yang berbunyi الأجرة بقدر المشقة (Ujrah berbanding lurus dengan besarnya kesulitan). Apakah semakin besar dana investasinya juga berarti semakin besar pula masyaqqah-nya?. Kedua, berkaitan dengan prinsip transparansi dan keadilan. Apakah dengan semakin besarnya investasi berarti semakin besar pula biaya administrasi pengurusan (pengelolaan)nya?. Wallahu a’lam bisshowab





DAFTAR PUSTAKA

Fatwa DSN MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah
Fatwa DSN MUI No. 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah Pada Asuransi
Fatwa DSN MUI No. 53/DSN-MUI/II/2006 tentang Akad Wakalah bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
Gemala Dewi, dkk., Hukum Perikatan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2005.
Syarif Hidayatullah. Qawa’id Fiqhiyyah dan Penerapannya Dalam Transaksi Keuangan Syari’ah Kontemporer (Mu’amalat, Maliyah Islamiyah, Mu’ashirah). Jakarta: Gramata Publishing, 2012.
Tim Laskar Pelangi. Metodologi Fiqih Muamalah; Diskursus Metodologis Konsep Interaksi Sosial Ekonomi. Kediri: Lirboyo Press, 2013.
Yadi Janwari. Fikih Lembaga Keuangan Syariah. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2015.
Wawancara dengan agen resmi asuransi Prudential, Ibu Rahmi.



[1] Kitab Undang-Undang Hukum Dagang pasal 246
[2] UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
[3] Fatwa DSN MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah
[4] Gemala Dewi, dkk., Hukum Perikatan Islam di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2005), hlm. 171-172.
[5] Syarif Hidayatullah, Qawa’id Fiqhiyyah dan Penerapannya Dalam Transaksi Keuangan Syari’ah Kontemporer (Mu’amalat, Maliyah Islamiyah, Mu’ashirah) (Jakarta: Gramata Publishing, 2012), hlm. 206.
[6] Ibid., hlm. 206.
[7] Ibid., hlm. 220.
[8] Ibid., hlm. 205-206.
[9] Dr. Yadi Janwari, Fikih Lembaga Keuangan Syariah (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2015), hlm. 122
[10] Tim Laskar Pelangi, Metodologi Fiqih Muamalah; Diskursus Metodologis Konsep Interaksi Sosial Ekonomi (Kediri: Lirboyo Press, 2013), hlm. 207-214.
[11] Data diambil dari: http://www.prudential.co.id/corp/prudential_in_id/myprudential/fund/funddescription/index.html, akses tanggal 15 November 2016 pukul 14:00 dan wawancara dengan agen resmi asuransi Prudential, Ibu Rahmi.


Comments

Popular posts from this blog

متن نظم هداية الصبيان في تجويد قراءة القرآن

Ijazah Wirid dari Syaikh Muhammad Abd Rabb al Nadhzari