Posts

Pendaftaran Online Mahasiswa Baru STAI Sukabumi 2020/2021

Pendaftaran Online Mahasiswa Baru STAI Sukabumi 2020/2021 PENERIMAAN MAHASISWA BARU  STAI  SUKABUMI TAHUN AKADEMIK  2020/2021 PROGRAM S-1 Waktu Pendaftaran Gelombang I: 09 Januari 2020 s.d. 09 April 2020 Gelombang II: 10 April 2020 s.d. 11 Juni 2020 Gelombang III: 12 Juni 2020 s.d. 13 Agustus 2020 Persyaratan Lulusan MA, SMU, SMK, dan atau sederajat Photocopy Ijazah terahir yang telah dilegalisir oleh yang berwenang (rangkap 3) Pas Photo berwarna ukuran 3×4 (4 lembar) dan 2×3 (4 lembar) Surat Kelakuan Baik dari pejabt yang berwenang Surat keterangan berbadan sehat Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan oleh panitia PMB Tempat pendaftaran Jl. Lio Balandongan Sirnagalih No. 74 Kel. Cikondang, Kec. Citamiang, Kota Sukabumi. Telp/Fax. (0266)225-464 Atau secara online melalui website: www.staisukabumiac.id Informasi pendaftaran mahasiswa baru S1 dan S2 (Telp/SMS/WA) Mulyawan S. Nugraha  : 0856-5911-7577 Dasep Hanan Mubarok  : 0858-6213

PRAKTIK PEMBIAYAAN AL MUSYARAKAH (KEMITRAAN) DI BANK SYARIAH BUKOPIN

Image
A.         Pendahuluan Musyarakah , yang dalam literatur fikih sering disebut dalam bab syirkah adalah salah satu produk fikih mu’amalah yang saat ini banyak dipraktekkan di banyak Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. Bagi lembaga keuangan yang berbasis pada profit oriented , akad Syirkah ini bahkan merupakan akad yang dianggap penting karena ia merupakan salah satu akad yang berdasarkan pada prinsip tijari (mencari keuntungan) yang menjadi penopang kelangsungan operasional Lembaga Keuangan Syari’ah. Salah satu lembaga keuangan syari’ah yang telah menggunakan akad syirkah sebagai salah satu produk jasanya adalah Bank Syari’ah Bukopin dengan nama produk “ pembiayaan iB Bagi Hasil ( Musyarakah )”. Produk ini merupakan suatu produk jasa yang menggunakan prinsip bagi hasil dimana Bank sebagai pihak yang memiliki dana bermitra dengan perseorangan atau badan untuk membiayai suatu usaha bersama. Secara teoritis, bentuk syirkah yang diakui keabsahannya oleh jumhur ulam