Posts

Showing posts from 2017

PRAKTIK PEMBIAYAAN AL MUSYARAKAH (KEMITRAAN) DI BANK SYARIAH BUKOPIN

Image
A.         Pendahuluan Musyarakah , yang dalam literatur fikih sering disebut dalam bab syirkah adalah salah satu produk fikih mu’amalah yang saat ini banyak dipraktekkan di banyak Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. Bagi lembaga keuangan yang berbasis pada profit oriented , akad Syirkah ini bahkan merupakan akad yang dianggap penting karena ia merupakan salah satu akad yang berdasarkan pada prinsip tijari (mencari keuntungan) yang menjadi penopang kelangsungan operasional Lembaga Keuangan Syari’ah. Salah satu lembaga keuangan syari’ah yang telah menggunakan akad syirkah sebagai salah satu produk jasanya adalah Bank Syari’ah Bukopin dengan nama produk “ pembiayaan iB Bagi Hasil ( Musyarakah )”. Produk ini merupakan suatu produk jasa yang menggunakan prinsip bagi hasil dimana Bank sebagai pihak yang memiliki dana bermitra dengan perseorangan atau badan untuk membiayai suatu usaha bersama. Secara teoritis, bentuk syirkah yang diakui keabsahannya oleh jumhur ulam