Hadits Tentang Jual Beli Sharf ( jual beli mata uang) oleh: Aris Fauzin A. Pendahuluan Bai’ sharf adalah transaksi jual beli dengan komoditi berupa alat pembayaran ( nuqud ), atau mata uang, baik sejenis atau beda jenis seperti dinar dengan dinar, dirham dengan dirham, atau dinar dengan dirham. [1] Dinar adalah mata uang yang terbuat dari emas, sedangkan dirham adalah mata uang yang terbuat dari perak. Adapun jual beli alat pembayaran berupa mata uang kontemporer selain dinar dan dirham, (seperti jual beli mata uang Rupiah dengan Yen, Yen dengan Dollar, dan lain-lain), ulama berbeda pendapat mengenai status bai’ sharf nya. Sebagian ulama ada yang mengatakan termasuk bai’ sharf , dan sebagian yang lain tidak memasukkannya dalam kategori bai’ sharf . Perbedaan pendapat ini didasari oleh perbedaan pandangan dalam status ribawy atau bukan ribawy -nya mata uang selain dinar dan dirham. Bagi ulama yang menggolongkan mata uang selain dinar dan dirh...